LGBT atau GLBT adalah akronim dari "Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender". LGBT
adalah jargon yang dipakai untuk gerakan emansipasi di kalangan
non-heteroseksual.
Lesbian : Istilah bagi perempuan yang
mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan,
Gay : Istilah bagi laki-laki yang umumnya
digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual.
Biseksualitas :
Ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria
maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia
untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita
sekaligus.
Transgender : Ketidaksamaan
identitas gender seseorang terhadap jenis kelaminnya yang ditentukan, atau
kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan. Transgender bukan merupakan
orientasi seksual.
Apa penyebab seseorang menjadi LGBT
?
Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang pria menjadi gay
atau penyuka sesama jenis. Menurut psikolog Elly Risman Musa, faktor pemicu itu
di antaranya adalah ia berada di lingkungan di mana homoseksual dianggap
sesuatu yang biasa atau umum. Karena tidak ada nilai-nilai moral atau agama
yang membekali pengetahuannya sehingga ia memiliki wawasan yang tidak lurus
mengenai hubungan antara pria dan perempuan.
Seseorang dapat tumbuh menjadi seorang gay karena
pengalaman buruk dengan pengasuhan keluarga seperti memiliki ibu yang dominan
sehingga anak tidak memperoleh gambaran seorang tokoh laki-laki, atau
sebaliknya. Faktor lain yang mungkin membuat seseorang keluar dari fitrahnya
adalah pengalaman seks dini, yang disebabkan karena menyaksikan gambar-gambar
porno dari televisi, DVD, Internet, komik ataupun media lain di sekitarnya. LGBT
dapat juga merupakan sebuat penyakit akibat faktor kelainan otak dan genetik
maupun karena faktor psikologi.
Bagaimana LGBT menurut Pandangan
Islam ?
LGBT dalam pandangan Islam, sesuai dengan tuntunan Allah
dan Rasulullah dalam Al-Quran dan Sunah, homoseks merupakan perbuatan hina dan
pelanggaran berat yang merusak harkat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah
paling mulia. Pada masa Nabi Luth kaum homosek langsung mendapat siksa dibalik
buminya dan dihujani batu panas dari langit. Selain zina dan pemerkosaan,
pelanggaran seksual menurut Islam termasuk LGBT, incest (persetubuhan sesama
muhrim) dan menjimak binatang. Sanksi bagi pelaku semua pelanggaran seksual
tersebut adalah hukuman mati, Rasulullah SAW bersabda:”…dari Ibnu Abbas,
sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa menjumpai kalian orang yang
melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang mengerjakan dan orang
yang dikerjai”.[Hadist Ibnu Majah No. 2561 Kitabul Hudud]. Dalam hadits lain
Rasulallah SAW bersabda:”… Ibnu Abbas meriwayatkan: “Barang siapa menjimak
muhrimnya maka bunuhlah, dan barang siapa menjimak hewan maka bunuhlah pelaku
dan binatang yang dijimak”. [Hadist Ibnu Majah No. 2564 Kitabul Hudud].
Didalam Al Quran, Allah Ta’ala mengabadikan bagaimana
dahsyatnya laknat dan azab langsung dari Allah subhanahu wa ta’ala kepada
pelaku homoseksual ini di jaman nabiyullah Luth AS. Pelanggaran seksual berupa
homoseks umat Nabi Luth bisa dilihat dalam Al-Quran: Surat An-Naml ayat 54-55,
Ash-Syu’araa’ ayat 165 – 166 dan Huud ayat 77-82.
Apa Dampak Negatif LGBT ?
Dampak
negatif dari fenomena LGBT tidak hanya ditinjau dari sisi kesehatan atau
pribadi seseorang saja, bahkan juga mengikis dan menggugat keharmonisan hidup
bermasyarakat. Dari sudut sosiologi pula,ia akan menyebabkan peningkatan gejala
sosial dan maksiat hingga tidak dapat dikendalikan. Jika dilihat dari sisi
psikologi, kebiasaan jelek ini akan mempengaruhi kejiwaan dan memberi efek yang
sangat kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya pelaku merasa dirinya bukan lelaki
atau perempuan sejati, dan merasa khawatir terhadap identitas diri dan
seksualitasnya. Pelaku merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya.
Hal ini juga bisa memberi efek terhadap akal, menyebabkan pelakunya menjadi
pemurung. Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa
nafsunya.
Fenomena LGBT dapat mengakibatkan
dampak buruk dari aspek kesehatan karena dapat menyebabkan infeksi penyakit
berbahaya. Di antaranya sebagai berikut:
1.
Menularkan virus penyakit
HIV/AIDS.
2. Menimbulkan berbagai penyakit
kelamin, diantaranya adalah kencing nanah (gonoreea) dan sifilis.
3. Menyebabkan rusaknya organ-organ
peranakan (reproduksi) dan dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran
mani dan membunuh sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan.
Apa Upaya yang dapat Dilakukan Guna Menanggulangi Wabah
LGBT di Indonesia ?
Penyelesaian masalah LGBT dalam
lingkup yang lebih luas seperti yang terjadi di masyarakat, dapat dilakukan
dengan menerapkan usulan DR. Adian Husaini dalam bukunya LGBT di Indonesia: Perkembangan dan
solusinya (hal 117-120). Ia menjelaskan strategi-strategi dalam
menghadapi masalah LGBT di Indonesia yaitu:
1. Dalam jangka pendek, perlu dilakukan peninjauan kembali
peraturan perundang-undangan yang memberikan kebebasan melakukan praktik
hubungan seksual sejenis. Perlu ada perbaikan dalam pasal 292 KUHP, misalnya,
agar pasal itu juga mencakup perbuatan hubungan seksual sejenis dengan orang
yang sama-sama dewasa. Pemerintah dan DPR perlu segera menyepakati untuk
mencegah menularnya legalisasi LGBT itu dari AS dan negara-negara lain, dengan
cara memperketat peraturan perundang-undangan. Bisa juga sebagian warga
masyarakat Indonesia yang sadar dan peduli untuk mengajukan gugatan judicial
review terhadap pasal-pasal KUHP yang memberikan jalan terjadinya tindak
kejahatan di bidang seksua
2. Dalam jangka pendek pula, sebaiknya ada Perguruan Tinggi
yang secara resmi mendirikan Pusat Kajian dan Penanggulangan LGBT. Pusat kajian
ini bersifat komprehensif dan integratif serta lintas bidang studi.
Aktivitasnya adalah melakukan penelitian-penelitian serta konsultasi psikologi
dan pengobatan bagi pengidap LGBT.
3. Masih dalam jangka pendek, sebaiknya juga masjid-masjid
besar membuka klinik LGBT, yang memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan
kepada penderita LGBT, baik secara langsung maupun melalui media online,
bahkan juga pengobatan-pengobatan terhadap penderita LGBT. Bisa dipadukan
terapi modern dengan beberapa bentuk pengobatan seperti bekam, ruqyah
syar’iyyah, dan sebagainya.
4. Pemerintah bersama masyarakat perlu segera melakukan
kampanye besar-besaran untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya LGBT-termasuk
membatasi kampanye-kampanye hitam kaum liberalis yang memberikan dukungan
kepada legalisasi LGBT.
5. Kaum muslimin, khususnya, perlu memberikan pendekatan yang
integral dalam memandang kedudukan LGBT di tengah masyarakat. Bagaimana pun
LGBT adalah bagian dari umat manusia yang harus diberikan hak-haknya sesuai
dengan prinsip kemanusiaan, sambil terus disadarkan akan kekeliruan tindakan
mereka. Dalam hal ini, perlu segera dilakukan pendidikan khusus untuk mencetak
tenaga-tenaga dai bidang LGBT. Lebih bagus jika program ini diintegrasikan
dalam suatu prodi di Perguruan Tinggi dalam bentuk ‘Konsentrasi Program studi’.
6. Para pemimpin dan tokoh-tokoh umat Islam perlu banyak
melakukan pendekatan kepada para pemimpin di media massa, khususnya media televisi,
agar mencegah dijadikannya media massa sebagai ajang kampanye bebas penyebaran
paham dan praktik LGBT ini.
7.
Secara individual, setiap Muslim, harus aktif menyuarakan
kebenaran, melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar. Kepada siapa pun yang
terindikasi ikut melakukan penyebaran paham legalisasi LGBT. Sebagaimana
tuntunan Al-Quran, dakwah perlu dilakukan dengan hikmah, mauidhatil hasanah,
dan berdebat dengan cara yang baik.
8. Lembaga-lembaga donor dan kaum berpunya di kalangan Muslim,
perlu memberikan beasiswa secara khusus kepada calon-calon doktor yang bersedia
menulis disertasi dan bersungguh-sungguh untuk menekuni serta terjun dalam
arena dakwah khusus penyadaran pengidap LGBT.
9. Media-media massa muslim perlu menampilkan sebanyak mungkin
kisah-kisah pertobatan orang-orang LGBT dan mengajak mereka untuk aktif
menyuarakan pendapat mereka, agar masyarakat semakin optimis, bahwa penyakit
LGBT bisa disembuhkan.
10. Orang-orang
yang sadar dari LGBT perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang
memadai-khususnya oleh pemerintah-agar mereka dapat berhimpun dan memperdayakan
dirinya dalam menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari dan melaksanakan
aktivitas penyadaran kepada para LGBT yang belum sadar akan kekeliruannya.